Dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia melalui sertifikasi kompetensi kerja di era global diperlukan kebijakan stategis dari pemerintah dalam hal ini BNSP berupa pengalokasian anggaran stimulus kepada LSP terlisensi melalui Petunjuk Operasional Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (POK-DIPA) Tahun 2022 kegiatan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja. Disamping melakukan upaya pengalokasian anggaran, strategi pendekatan yang dilakukan oleh BNSP dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja kepada LSP merupakan stimulus yang diberikan pemerintah. Pemberian PSKK tersebut sekaligus mengimplementasikan sistem sertifikasi di LSP secara berkesinambungan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pengakuan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja. Agar tersebut dapat berjalan efektif, proporsional dan terukur sebagai acuan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) maka disusun “Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK)” berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta disusun secara cermat yang dapat menggambarkan transparansi pelaksanaan sertifikasi yang akan dilaksanakan.
Comments